Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Serahkan Hewan dan Ikan Tanpa Dokumen Kesehatan kepada Karantina
Jembrana – Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menyerahkan sejumlah hewan dan ikan yang diamankan karena tidak dilengkapi dokumen karantina atau sertifikat kesehatan kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk, Jumat (22/5/2026).
Sebelumnya, personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Gusti Kade Agung Semara Putra, S.H., M.H. bersama Panit I Reskrim IPDA I Made Ari Wijaya dan anggota opsnal melaksanakan pemeriksaan di Pos 2 pemeriksaan masuk Bali pada pukul 00.00 Wita hingga 03.00 Wita.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif terhadap mobil box, barang bawaan penumpang, hingga paket barang yang dikirim melalui bus guna mengantisipasi masuknya barang ilegal ke wilayah Bali serta mencegah peredaran narkotika, senjata tajam, senjata api, bahan peledak, maupun barang hasil tindak kejahatan lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan paket barang dari Bus DAMRI dengan nomor polisi DK 7785 JA yang diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina. Adapun barang yang diamankan berupa 10 kantong plastik cacing laut, 612 ekor anakan bebek, dan 7 ekor kucing jenis Persia domestik.
Selanjutnya seluruh barang tersebut diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan dilakukan koordinasi dengan pihak Karantina Wilker Gilimanuk guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pada pukul 11.00 Wita, bertempat di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, dilakukan proses serah terima hewan dan ikan hasil pengamanan yang diserahkan langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H., M.H. kepada petugas Karantina Ikan dan Hewan Wilayah Kerja Gilimanuk serta disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengawasan dan pemeriksaan akan terus ditingkatkan guna mencegah masuknya barang maupun hewan tanpa dokumen resmi ke wilayah Bali.
“Pemeriksaan secara rutin dan intensif terus dilakukan untuk mencegah masuknya barang ataupun hewan tanpa kelengkapan dokumen resmi. Hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah potensi penyebaran penyakit maupun pelanggaran aturan karantina di wilayah Bali,” ujarnya.
(Hms Glk)




