Kapolres Jembrana Kawal Langsung Penanganan Paus Sperma Terdampar, Kolaborasi Cepat dan Humanis Wujud Kepedulian Terhadap Ekosistem Laut

Posted on

Respons cepat dan kolaboratif ditunjukkan jajaran Polres Jembrana dalam penanganan paus sperma yang terdampar di pesisir Pantai Anyarsari, Desa Nusasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Penanganan yang melibatkan lintas instansi, akademisi, komunitas konservasi hingga unsur adat tersebut berlangsung aman, tertib, dan humanis sebagai bentuk kepedulian bersama terhadap kelestarian ekosistem laut.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., turun langsung memantau proses evakuasi dan penguburan paus sperma pada Kamis (7/5/2026) malam guna memastikan seluruh tahapan penanganan berjalan sesuai prosedur serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan budaya lokal masyarakat setempat.

Peristiwa bermula pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 Wita, saat nelayan Banjar Anyarsari melaporkan adanya paus sperma terdampar sekitar 100 meter dari bibir pantai. Beberapa jam kemudian, posisi paus bergeser mendekati bibir pantai dengan jarak sekitar 50 meter.

Menerima laporan tersebut, Satpolairud Polres Jembrana bersama Polsek Melaya, Penyuluh Perikanan Kelautan Kabupaten Jembrana, serta instansi terkait langsung bergerak cepat melakukan pengamanan lokasi dan berkoordinasi dengan tim Jakarta Animal Aid Network (JAAN/JSI) untuk menghadirkan tenaga dokter hewan dalam penanganan awal.

Hasil pemeriksaan tim dokter hewan menyatakan paus sperma tersebut telah mati. Untuk menjaga situasi tetap kondusif, aparat kepolisian bersama instansi terkait melakukan penjagaan secara intensif di sekitar agar kawasan pesisir tetap aman dan steril selama proses penanganan berlangsung.

Pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 14.00 Wita, tim dokter hewan JSI yang dipimpin dr. Farida melaksanakan nekropsi atau otopsi terhadap mamalia laut dilindungi tersebut. Kegiatan turut dihadiri Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL/BPKD) Provinsi Bali, Penyuluh Perikanan Kabupaten Jembrana, dan BPBD Kabupaten Jembrana.

Proses nekropsi berlangsung hingga pukul 20.00 Wita. Sejumlah sampel organ kemudian dibawa ke Singaraja untuk dilakukan penelitian lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti kematian paus sperma tersebut.

Selanjutnya pada Kamis, 7 Mei 2026 pukul 10.00 Wita, pengurus Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) yang dipimpin Bapak Abas melakukan peninjauan ke lokasi. Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa kerangka paus nantinya akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan museum agar memiliki nilai pembelajaran bagi masyarakat luas terkait pentingnya pelestarian satwa laut.

Sekira pukul 17.00 Wita dilaksanakan proses evakuasi dan penguburan bangkai paus melalui metode pemisahan bagian daging dan tulang sesuai prosedur penanganan satwa laut terdampar. Kegiatan tersebut melibatkan lintas instansi dan disaksikan langsung oleh Penyuluh Perikanan Kabupaten Jembrana, Kasat Polairud Polres Jembrana, Kasi Trantib Kecamatan Melaya, Bhabinkamtibmas Desa Nusasari, serta unsur terkait lainnya.

Penanganan tersebut juga melibatkan masyarakat adat setempat melalui pelaksanaan ritual adat Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap paus sperma yang merupakan mamalia laut dilindungi. Keterlibatan unsur adat menjadi simbol harmonisasi antara upaya pelestarian lingkungan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang terus dijaga masyarakat pesisir Jembrana.

Sekitar pukul 21.00 Wita dilakukan penandatanganan berita acara penguburan yang disusun oleh BPKD Provinsi Bali dan ditandatangani seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menegaskan bahwa sinergitas lintas sektor menjadi kunci utama dalam setiap penanganan kejadian di wilayah pesisir, terutama yang berkaitan dengan satwa laut dilindungi.

“Penanganan ini merupakan bentuk kepedulian bersama terhadap lingkungan sekaligus wujud hadirnya negara di tengah masyarakat. Kolaborasi seluruh pihak sangat penting agar setiap proses dapat berjalan cepat, aman, humanis, dan tetap menghormati nilai budaya lokal,” tegasnya.

Kapolres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian maupun instansi terkait apabila menemukan satwa laut terdampar atau situasi darurat lainnya di wilayah pesisir. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam untuk pengaduan, informasi, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dan terpadu.