
Kegiatan dilaksanakan pada Sabtu (25/7/2026) pukul 22.30 Wita di Cafe Baluk Indah, Dusun Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Operasi Pekat Agung 2026 yang digelar Polres Jembrana.
Pelaksanaan kegiatan dipimpin Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP I Nyoman Arnama Susanto, S.H., selaku Kasatgas Preventif dengan melibatkan 17 personel gabungan yang terdiri dari personel Satgas Preventif, Satgas Ban Ops Humas, dan Satgas Ban Ops Sipropam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik maupun pengelola tempat hiburan malam agar bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026 dengan menolak segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, perjudian, serta peredaran minuman keras ilegal. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan terhadap barang-barang terlarang milik para pekerja sebagai langkah deteksi dini guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kasat Samapta seijin Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa Operasi Pekat Agung 2026 mengedepankan langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Melalui Operasi Pekat Agung 2026, kami terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi guna meminimalisir berbagai bentuk penyakit masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta bebas dari narkoba, perjudian, dan peredaran minuman keras ilegal.
Apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan setiap penanganan perkara kepada aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP I Nyoman Arnama, S.H.
