Komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Satuan Reserse Narkoba mengungkap dua kasus narkotika sepanjang Juni 2026.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, diduga ekstasi, kendaraan, alat komunikasi, timbangan digital, uang tunai, dan berbagai perlengkapan pendukung lainnya.
Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat serta bentuk nyata komitmen Polres Jembrana dalam memberantas peredaran gelap narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Kasus pertama berhasil diungkap pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Berawal dari pemeriksaan rutin kendaraan yang memasuki Bali di Pos II Pelabuhan Gilimanuk oleh personel Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan paket mencurigakan yang disembunyikan di dalam dashboard sebuah mobil travel. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis sabu.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Denpasar hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui paket tersebut berasal dari Banyuwangi dan akan diedarkan di wilayah Bali dengan imbalan uang serta narkotika.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 117,79 gram netto, diduga ekstasi berbentuk serbuk seberat 0,9 gram netto, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam, satu unit mobil KIA, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Rabu, 24 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis, Satresnarkoba Polres Jembrana melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial KS di kediamannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 142 gram netto, dua unit timbangan digital, alat pengemasan, alkohol, lakban, plastik klip, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, uang tunai sebesar Rp2.250.000, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh bahan baku tembakau sintetis melalui media sosial dan berencana mengedarkannya kembali secara daring melalui akun Instagram miliknya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari dua perkara tersebut meliputi sabu seberat 117,79 gram netto, tembakau sintetis 142 gram netto, diduga ekstasi 0,9 gram netto, dua unit sepeda motor Honda Vario, satu unit mobil KIA, tiga unit telepon genggam, tiga unit timbangan digital, uang tunai Rp2.250.000, serta berbagai alat yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kapolres Jembrana menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas melalui penegakan hukum yang tegas, dibarengi langkah-langkah preventif, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh personel dan dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Awasi lingkungan sekitar, keluarga, serta generasi muda kita. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tegas Kapolres.
Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Jembrana dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memperkuat upaya perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba demi terwujudnya Kabupaten Jembrana yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.




