Komitmen Polres Jembrana dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui keberhasilan dalam mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas Dinas Sosial yang menawarkan program bantuan sosial kepada warga.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan dari masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan. Berdasarkan dua laporan polisi yang diterima, korban diyakinkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali dan menjanjikan bantuan dana untuk pembangunan rumah maupun tempat ibadah. Agar bantuan tersebut dapat dicairkan, korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial IKS (60). Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 16.00 Wita, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bersama Bhabinkamtibmas Desa Pulukan berhasil mengamankan terduga pelaku di Banjar Yeh Kuning, Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui menjalankan aksinya dengan berpura-pura sebagai pegawai Dinas Sosial Provinsi Bali. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi atau persyaratan pencairan bantuan.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut. Berdasarkan pengakuan awal terduga pelaku, selain dua perkara yang telah dilaporkan, yang bersangkutan juga mengaku pernah melakukan perbuatan serupa terhadap sejumlah warga di wilayah Kabupaten Jembrana dengan modus yang berbeda-beda.
Salah satunya terhadap seorang warga Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, yang dijanjikan pembangunan rumah kos hingga mengalami kerugian sekitar Rp40 juta. Di Kecamatan Melaya, terduga pelaku juga mengaku menawarkan bantuan sosial kepada seorang warga lanjut usia dengan mengatasnamakan suatu organisasi dan menjanjikan bantuan senilai Rp125 juta.
Korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang sehingga mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Selain itu, terduga pelaku mengaku pernah melakukan penipuan terhadap seorang warga di Kecamatan Pekutatan dengan kerugian sekitar Rp500 ribu. Identitas korban tersebut masih didalami penyidik karena terduga pelaku mengaku tidak mengingat nama korban.
Terduga pelaku juga mengaku sempat berencana melakukan aksi serupa di wilayah Desa Pulukan. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan setelah yang bersangkutan lebih dahulu diamankan oleh petugas.
Saat ini, seluruh pengakuan tersebut masih dalam proses verifikasi dan pendalaman. Penyidik terus menelusuri kemungkinan adanya korban lain, melengkapi alat bukti, serta meminta keterangan para saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario, BPKB dan STNK kendaraan, SIM C atas nama terduga pelaku, uang tunai sebesar Rp302.000, satu unit telepon genggam, fotokopi kartu identitas, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan warga.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengatasnamakan instansi pemerintah, lembaga, maupun organisasi tertentu dengan iming-iming bantuan sosial, bantuan pembangunan rumah, atau program bantuan lainnya. Selalu lakukan verifikasi kepada instansi yang berwenang dan jangan pernah menyerahkan uang sebagai syarat untuk memperoleh bantuan,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan maupun menjadi korban tindak pidana serupa.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana, menjadi korban penipuan, atau menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau manfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis. Laporan yang cepat dari masyarakat akan sangat membantu kami dalam mencegah munculnya korban lain dan mempercepat penanganan setiap tindak pidana,” ujar AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Jembrana akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Polres Jembrana juga berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Jembrana.




