
Kapolres Jembrana AKBP Cherry S.M. Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait serta melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Banyuwangi,” ujar Kapolres Jembrana.
Terduga pelaku kemudian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana pada Jumat, 7 Agustus 2026, di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pengembangan penyidikan, HS diduga terlibat dalam sedikitnya lima lokasi kejadian pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Jembrana.
Modus yang digunakan pelaku yakni mengambil sepeda motor yang dalam kondisi kunci masih tertinggal pada kendaraan maupun kendaraan dengan kondisi kunci rusak atau dol.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan lima unit sepeda motor, masing-masing Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi DK 2404 ZE, Honda Genio warna hitam-merah-hitam nomor polisi DK 6096 ZZ, Honda Beat warna merah putih nomor polisi DK 3689 ZQ, Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi DK 2123 ZF, serta Honda Vario nomor polisi DK 6370 ZC.
Kelima kendaraan tersebut berkaitan dengan laporan kehilangan di sejumlah lokasi, di antaranya kawasan Pelabuhan Gilimanuk, wilayah Mendoyo, Tegalcangkring, serta Jalan Gajah Mada, Kabupaten Jembrana.
Selain kendaraan, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain helm, sandal, topi, beberapa pelat nomor kendaraan, kunci pas, tas, pakaian dan barang lainnya.
Kapolres Jembrana menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan terdapat lokasi kejadian lainnya. Karena itu, kami mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan dan merasa berkaitan dengan perkara ini untuk segera berkoordinasi dengan kepolisian,” tegas AKBP Cherry.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Kapolres Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Jembrana juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan, terutama ketika memarkir sepeda motor di tempat umum maupun di lingkungan rumah.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci pada kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat. Apabila kunci kendaraan mengalami kerusakan, segera lakukan perbaikan karena kondisi tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan,” kata Kapolres.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun potensi gangguan kamtibmas.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau membutuhkan kehadiran kepolisian dengan segera, dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan aktif selama 24 jam, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Polres Jembrana memastikan penegakan hukum terhadap tindak pidana curanmor akan terus dilakukan secara profesional sekaligus meningkatkan langkah pencegahan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jembrana.
