
Kapolsek Negara KOMPOL I KADEK ARDIKA,S.Sos,M.H didampingi Kanit Reskrim Polsek Negara IPTU I MADE SUSILA, serta personil Reskrim Polsek Negara Melakukan Penertiban Di Beberapa Kedai di Banjar Baluk 1 , Desa Baluk, Kec. Negara, Kab. Jembrana, Jumat (11/10/24).
Kegiatan dipimpin langsung oleh kapolsek Negara, penyelidikan dan ditemukan adanya kegiatan yang mengganggu ketentraman pada malam hari yang dilakukan pada kedai ALINA,kedai LION , dan kedai ANGGUN berupa suara musik keras yang terdengar sampai ke rumah tetangga sekitar, sehingga dilakukan tindakan preventif dan refresif dengan melakukan himbauan kepada pemilik masing masing kedai untuk tidak menghidupkan musik keras.
Kegiatan ini adalah menindaklanjuti keluhan masyarakat sekitar karena adanya suara musik hinggarbingar yang mengganggu tidur malam masyarakat sekitarnya. Awalnya Masyarakat mengadu kepada kades Baluk , dan setelah ditegur berulang ulang kali tetapi tidak diindahkan. Sehingga kami melakukan upaya penegakan hukum”
“Kami gunakan pasal 503 KUHP. Tentang berisik dimalam hari yang mengganggu tetangga.
Jadi substansi perkara yang Kami tangani ini adalah berisik yang mengganggu tetangga di malam hari. Dan bukan masalah perijinan.
Rencana Penyelesaian perkara ini akan mengedepankan RESTORASI JUSTICE , yaitu dengan cara menemukan pihak warga dan pemilik kedai pada hari Senin nanti. Jika upaya restorasi mengalami jalan buntu maka akan kami lakukan penegakan hukum dengan membawa ke pengadilan sidang Tipiring.
untuk diketahui tidak semua kedai dapat kami tindak. Karena hukum kita menganut asas CONTEMPORARY COMONITY STANDAR, sehingga bagi warga yang merasa terganggu dan keberatan silahkan melapor agar kami dapat bertindak. Sedangkan jika tidak ada laporan kami tidak bisa menindak.” pungkas Kapolsek Negara.



