Polres Jembrana Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Anak di Tempat Hiburan Malam, Pengelola Kafe Jadi Tersangka

Posted on

Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak dengan mempekerjakan seorang perempuan di bawah umur sebagai pemandu lagu (Lady Companion/LC) di sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang anak di bawah umur yang diduga bekerja di Kafe NM, Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan identitas para pekerja, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai pemandu lagu.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban mulai bekerja di kafe tersebut atas ajakan rekannya berinisial N. Sementara itu, pengelola kafe berinisial HW (25), warga luar Bali, menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, yang belakangan diketahui merupakan milik kakak korban.

Selain itu, polisi juga menemukan bahwa sistem pembayaran kepada pemandu lagu dilakukan berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung, yakni Rp25 ribu untuk setiap botol anggur merah serta Rp20 ribu untuk setiap botol bir dan Guinness. Pembayaran dilakukan setiap 10 hari sekali.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmawan, S.H., M.H. mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap bentuk eksploitasi.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Setiap bentuk eksploitasi, termasuk mempekerjakan anak di bawah umur tanpa memenuhi ketentuan hukum, akan kami tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar melakukan verifikasi identitas dan usia calon pekerja secara cermat sehingga kejadian serupa tidak terulang,” tegas AKP I Gede Alit Darmawan, S.H., M.H.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp231 ribu, lima lembar bill transaksi kafe, fotokopi kartu keluarga, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP I Gede Alit Darmawan juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak. Apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran atau tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkasnya.