Harapan seorang warga untuk menemukan kembali sepeda motornya yang hilang akhirnya mendapat titik terang. Setelah menerima laporan dari korban pada Jumat (4/9/2026), Satreskrim Polres Jembrana bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta mengamankan seorang terduga pelaku berikut sepeda motor milik korban.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Jembrana pada Jumat, 4 September 2026, setelah satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5734 KAI warna biru putih milik warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, diketahui hilang dari rumah korban.
Peristiwa kehilangan itu diketahui pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, saksi yang merupakan karyawan korban mendapati sepeda motor yang biasanya berada di rumah sudah tidak ada. Setelah memastikan kendaraan tersebut tidak berada di tempat lain, korban bersama saksi kemudian berusaha mencarinya, namun tidak berhasil ditemukan.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada 4 September 2026. Dalam laporan tersebut, korban menyampaikan kehilangan satu unit Honda Beat tahun 2013 dengan nilai kerugian sekitar Rp7,5 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., memerintahkan personel Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Alonso Robby Grey Litaay, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan.
Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Kurawa melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah informasi serta petunjuk. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial DMEP (44).
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 11.00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Anjungan Betutu Gilimanuk (ABG), Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban. Polisi selanjutnya mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.
Dari keterangan awal yang diperoleh, setelah mengambil sepeda motor tersebut, kendaraan dibawa ke tempat kerja terduga pelaku di wilayah Desa Abian Tuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Bagi korban, ditemukannya kembali sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang menjadi kabar yang melegakan. Kendaraan tersebut kini telah diamankan oleh kepolisian untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan petunjuk yang ada. Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan, termasuk memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan kunci masih terpasang pada lubang kunci saat kendaraan ditinggalkan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan kejadian lainnya.
Polres Jembrana mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri.



