Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangani kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana. Seorang pria berinisial IKS (40) diamankan setelah diduga membacok korban menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka robek di bagian lengan kiri dan ibu jari tangan kanan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA dan telah ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/VII/2026/SPKT/Polsek Negara/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 5 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari istrinya yang saat itu berada di lokasi. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, pelaku sempat diminta pulang oleh korban sehingga meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, pelaku kembali datang ke rumah korban untuk mencari istrinya. Karena kembali diminta pulang, pelaku pergi sambil meluapkan emosinya dengan membanting sejumlah barang di rumahnya serta mencabut sambungan router WiFi yang terhubung ke rumah korban.
Merasa koneksi internetnya diputus, korban kemudian mendatangi rumah pelaku untuk meminta penjelasan. Saat itulah pelaku diduga mengambil pisau dapur pemotong daging dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka robek pada lengan kiri. Pelaku kembali mengayunkan pisau hingga mengenai ibu jari tangan kanan korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dari penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam, satu kaos warna hitam bertuliskan “PELAYAN GUE BASUKI DJAROT”, serta satu celana pendek warna abu-abu.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap tindak kekerasan yang membahayakan keselamatan orang lain akan kami proses secara profesional dan sesuai aturan hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan emosi atau kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam, karena dapat menimbulkan korban jiwa maupun konsekuensi hukum yang serius,” tegas AKP I Gede Alit Darmawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah melalui musyawarah serta melibatkan aparat desa maupun kepolisian apabila terjadi perselisihan.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas atau tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.



