Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan dokumen karantina hewan palsu yang terjadi di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan distribusi hewan ternak sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berpotensi merugikan sektor peternakan dan kesehatan hewan.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WITA saat petugas Karantina Hewan dan Tumbuhan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut sapi di area Pelabuhan Gilimanuk. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) yang diduga palsu. Kecurigaan muncul setelah dilakukan pengecekan dokumen dan monitoring CCTV, hingga diketahui identitas pengirim yang tercantum dalam dokumen tidak pernah melakukan pengiriman ternak dimaksud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial S (41) dan A.S. (34) pada Jumat malam, 8 Mei 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku diduga menjual dokumen SKH kepada pengirim ternak, sementara terduga lainnya berperan mengedit dokumen asli dengan mengubah identitas kendaraan, tanggal pengiriman, jumlah ternak, hingga membuat barcode tanda tangan elektronik palsu agar menyerupai dokumen resmi.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen SKH palsu, dua unit telepon genggam, satu unit laptop, stempel instansi, uang tunai Rp26 juta, serta 151 buah eartag yang diduga digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jembrana.
PS Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas segala bentuk pemalsuan dokumen yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.
“Polres Jembrana berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana pemalsuan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan distribusi hewan ternak. Sinergi antara kepolisian dan instansi terkait menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mencegah potensi penyalahgunaan dokumen resmi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
Polres Jembrana juga mengimbau masyarakat agar tidak membuat, menggunakan, maupun memperjualbelikan dokumen karantina hewan palsu serta memastikan seluruh dokumen pengiriman ternak diperoleh melalui prosedur resmi dan sah.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman ternak maupun dugaan pemalsuan dokumen diharapkan segera melapor melalui layanan Hotline Polri 110 yang aktif selama 24 jam secara gratis.



